PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Strategi Kementerian Pertanian Menghadapi El Nino




 Kalasey, 19 Mei 2023

 
El Nino adalah sebuah fenomena iklim yang terjadi secara periodik di Samudra Pasifik. Fenomena ini terkait dengan perubahan suhu permukaan air di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang dapat berdampak pada cuaca global. El Nino dapat mengubah pola curah hujan di berbagai wilayah di dunia. Beberapa wilayah dapat mengalami kekeringan yang parah, sementara wilayah lain mungkin mengalami hujan yang lebih intens. Hal ini dapat berdampak pada produksi pangan, ketersediaan air, dan kehidupan ekosistem.
Mengantisipasi terjadinya dampak el nino, maka Kementerian Pertanian menerapkan 3 strategi, yakni strategi jangka pendek, strategi jangka menengah, dan strategi jangka Panjang. 
Strategi jangka pendek, yaitu melalui 1) monev; monitoring dan inventarisasi areal kekeringan; 2) Sosialisasi Informasi BMKG; 3) Bantuan Alsintan; 4) Tanggap darurat; 5) Pengawasan (Peningkatan pengawasan gilir giring dan pola tanam); 6) Adaptasi; dan 7) Kordinasi.
Strategi Jangka menengah, yakni melalui: 1) Memperbanyak pembuatan embung, sumur resapan, sumur renteng, rorak di daerah rawan kekeringan; 2) Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait (Pemda,PUPR, kelembagaan tani); 3) Meningkatkan penyuluhan kepada petani tentang proses budidaya yang lebih optimal dengan memaksimalkan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Pengendali OPT (POPT); 4) Pengenalan teknologi antisipasi kekeringan yang ramah lingkungan (pupuk organik, pembenah tanah); 5) Sosialisasi dan penerapan budidaya bertanam padi di lahan kering dan penerapan pola tanam dengan tanaman selain padi; serta 6) Meningkatkan penyuluhan tentang pemanfaatan informasi iklim melalui PPDPI, DEM Area DPI
Strategi Jangka Panjang, yakni melalui:1) Kordinasi: Mengkoordinasikan dengan instansi terkait upaya antisipasi kekeringan (penghijauan, pengawasan terhadap kelestarian hutan, longsor, perbaikan dan perluasan jaringan irigasi, tanggul-tanggul dan manajemen pengaturan pengairan dengan baik); 2). Sosialisasi (Sosialisasi kepedulian masyarakat tentang perubahan iklim dan antisipasi bencana alam); 3). Penyuluhan (Memperkuat penyuluhan bersama pemerintah daerah); serta 4) Kerjasama (Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan).